KDRT di Depok
Profil Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya yang Dihubungi Mahfud MD soal Kasus KDRT di Depok
Irjen Karyoto ditelepon langsung oleh MenkopolhukaM Mahfud MD untuk menangani kasus KDRT suami istri antara B dan PB di Depok, Jawa Barat.
- Wakapolda DIY (2019)
- Deputi Penindakan KPK (2020)
- Kapolda Metro Jaya (2023)
Status Tersangka dalam Kasus KDRT Depok

Baca juga: Kasus KDRT di Depok Diambil Alih Polda Metro Jaya, Kapolda Berkomitmen Selesaikan Kasus
Diketahui baik suami B, maupun istri PB, keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, duduk perkara kasus ini bermula pada 26 Februari 2023 lalu dimana terjadi cekcok antara keduanya.
Pada saat cekcok tersebut diduga suami tersinggung ucapan B sehingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.
PB pun membalas aksi kekerasan sang suami dengan cara menganiaya di bagian organ sensitifnya.
Baik PB maupun B sama-sama mengalami luka-luka.
Hingga akhirnya PB dan B masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Depok.
Mereka juga sama-sama berstatus tersangka.
PB sempat ditahan, tapi kini penahanannya ditangguhkan, sedangkan sang suami belum ditahan lantaran kondisi kesehatan.
Kata Pengamat
Pakar hukum pidana sekaligus pengajar dan advokat DPC PERADI Surakarta, Sigit N Sudibyanto, menyoroti kasus KDRT itu.
Sigit menjelaskan, tindak pidana dibangun oleh dua unsur, yakni actus reus yang berkaitan dengan niat jahat dan mens rea yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.