KDRT di Depok
Profil Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya yang Dihubungi Mahfud MD soal Kasus KDRT di Depok
Irjen Karyoto ditelepon langsung oleh MenkopolhukaM Mahfud MD untuk menangani kasus KDRT suami istri antara B dan PB di Depok, Jawa Barat.
Menurut Sigit, baik istri maupun suami dapat mengajukan laporan ke polisi jika merasa menjadi korban KDRT.
"Ketika itu ditemukan baru bisa ditentukan, dinaikkan ke tingkat penyidikan, karena ada unsur pidananya. Memang kalau dilihat kan yang melaporkan adalah si istri, tapi juga apakah si suami tidak berhak melaporkan, nah bisa saja karena si suami merasa menjadi korban juga," kata Sigit saat dihubungi Tribunnews, Kamis (25/5/2023).
Untuk itu Sigit menilai penyidik harus bisa melihat kasus ini secara jernih dan utuh, terlebih ketika menetapkan tersangka dalam kasus KDRT ini.
Mengingat baik suami maupun istri sama-sama mengalami luka akibat KDRT yang dilakukan keduanya.
Sigit menilai penyidik kepolisian perlu cermat dalam menangani kasus itu, sehingga proses hukumnya dapat adil.
Baik dari segi unsur actus reus atau mens rea-nya berdasarkan alat bukti yang ada.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Faryyanida Putwiliani) (Tribuntangerang.com/Ign Prayoga)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.