KDRT di Depok
Viral Kasus KDRT di Depok Suami Istri Jadi Tersangka, Penyidik Diminta Proses Kasus secara Utuh
Pakar Hukum Pidana, Sigit N Sudibyanto turut mengomentari kasus KDRT suami istri di Depok yang viral karena keduanya ditetapkan menjadi tersangka.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana sekaligus pengajar dan advokat DPC PERADI Surakarta, Sigit N Sudibyanto, menanggapi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat yang belakangan ini viral di media sosial.
Kasus KDRT ini menjadi sorotan publik karena suami istri tersebut sama-sama ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Depok.
Diketahui kasus ini bermula dari aksi saling lapor antara suami yang berinisial B dan istrinya yang berinisial PB terkait kasus KDRT.
Awalnya PB yang terlebih dahulu melaporkan suaminya karena KDRT yang dialaminya, kemudian B pun turut melaporkan istrinya ke Polres Depok.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, duduk perkara kasus ini bermula pada 26 Februari 2023 lalu yang dimana terjadi cekcok antara keduanya.
Pada saat cekcok tersebut diduga suami tersinggung ucapan B sehingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.
Baca juga: IPW Sebut Kasat Reskrim PolresDepok Perlu Belajar dan Pahami Filosofi UU KDRT
Kemudian cekcok tersebut berlanjut hingga istri terdorong untuk melakukan kekerasan dengan melukai alat vital suaminya.
Alhasil setelah kejadian itu keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.
Menanggapi hal tersebut Sigit menjelaskan, tindak pidana dibangun oleh dua unsur, yakni actus reus yang berkaitan dengan niat jahat dan mens rea yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.
Menurut Sigit, baik istri maupun suami dapat mengajukan laporan ke polisi jika merasa menjadi korban KDRT.
Baca juga: KDRT Suami-Istri Jadi Tersangka di Depok Dapat Atensi Mahfud MD, Kapolda: Dua-duanya Layak Ditahan
Sigit menilai meskipun kasus ini awalnya dilaporkan oleh sang istri, tetapi sang suami juga memiliki hak untuk melaporkan istrinya jika ia merasa menjadi korban KDRT.
Terlebih sang suami juga mendapat luka di tubuhnya hingga harus dirawat di rumah sakit
"Jadi tindak pidana itu kan dibangun oleh dua unsur, unsur pertama adalah unsur actus reus, berkaitan dengan niat jahat, dan kemudian mens rea, perbuatan melawan hukumnya."
"Ketika itu ditemukan baru bisa ditentukan, dinaikkan ke tingkat penyidikan, karena ada unsur pidananya. Memang kalau dilihat kan yang melaporkan adalah si istri, tapi juga apakah si suami tidak berhak melaporkan, nah bisa saja karena si suami merasa menjadi korban juga," kata Sigit saat dihubungi Tribunnews, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: IPW Sebut Tepat Langkah Kapolda Irjen Karyoto Tangguhkan Penahanan Wanita Tersangka KDRT di Depok
Untuk itu Sigit menilai penyidik harus bisa melihat kasus ini secara jernih dan utuh, terlebih ketika menetapkan tersangka dalam kasus KDRT ini.
Mengingat baik suami maupun istri sama-sama mengalami luka akibat KDRT yang dilakukan keduanya.
Selain itu penyidik juga harus bisa secara cermat dalam menyelidiki kasus ini, baik dari segi unsur actus reus atau mens reanya berdasarkan alat bukti yang ada.
Agar nantinya kasus ini bisa diproses secara adil, baik bagi si suami maupun si istri.
Baca juga: Kapolda Metro Turun Gunung Datangi Polres Depok: Saya Ditelpon Pak Mahfud, Ditanya Soal Kasus KDRT
"Dari berita yang beredar, lukanya kan memang lebih parah si suami, karena rekomendasi dari rumah sakit harus dirawat di rumah sakit karena lukanya mungkin serius."
"Kalau si istrinya kan dilihat dari terkena bubuk cabe, tapi kalau pengakuan dari saudaranya si istri kan memang, mungkin subyektif keterangannya ya, mungkin karena membela kepentingan si istri."
"Makanya penyidik harus melihatnya secara jernih, secara utuh. Tentunya berdasarkan alat bukti yang ada, yang terdapat dalam TKP. Jadi harus melihat dulu konstruksi dari tindak pidana itu secara utuh, secara menyeluruh, dan melihatnya dari sisi unsur actus reus atau mens reanya,"
ungkap Sigit.
Baca juga: Upaya Perdamaian Kasus KDRT di Depok Gagal, sang Istri Tak Hadiri Proses Restorative Justice
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT Depok
Polda Metro Jaya resmi mengambil alih penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara pasangan suami istri (pasutri) di Depok, Jawa Barat.
Diketahui, kasus ini awalnya ditangani Polres Metro Depok atas laporan pasutri berinisial PB dan B.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan salah satu alasan pelimpahan karena kasus KDRT ini sudah menjadi perhatian publik.
"Melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas, kelengkapan piranti baik itu secara struktural, kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Kasus KDRT di Depok: Suami Istri Jadi Tersangka, Kini Keduanya Tak Ditahan karena Kondisi Kesehatan
"Mengingat di situ ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," sambungnya.
Trunoyudo menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga berkomitmen akan menyelesaikan kasus tersebut secara adil dan berimbang.
"Komitmen bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan terstruktur," ucapnya.
Sebelumnya, kasus KDRT ini viral di media sosial karena dinarasikan jika sang istri berinisial PB malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.
Baca juga: Kasus KDRT di Depok, Suami Tak Ditahan karena Masih Dirawat hingga Nasib sang Istri
Dengan sejumlah foto luka-luka yang dialami, PB disebut ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan atas laporan suaminya berinisial B dan tidak mau diajak berdamai.
Terkait itu, Polres Metro Depok akhirnya buka suara mengenai penetapan tersangka dan penahanan terhadap PB.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Balqis karena dinilai tak kooperatif saat menjalani penyidikan.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan sebagai saksi kemudian naik ke penyidikan juga tidak kooperatif," sebut Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)
Sumber: TribunSolo.com
KDRT di Depok
Kasus KDRT di Depok Tak Hanya Sekali, Suami Terancam Dapat Hukuman Tambahan |
---|
Suami Kasus KDRT Depok Pernah Dilaporkan Istri 2016 Lalu, Tapi Damai |
---|
Pasutri Pelaku KDRT di Depok, Psikolog Forensik: Kalau Keduanya Tersangka, Lantas Siapa Korbannya? |
---|
Kasus KDRT di Depok: Polisi Beri Ruang Suami-Istri Jernihkan Pikiran, Upayakan Restorative Justice |
---|
Polda Metro Buka Peluang Konfrontasi Pasutri dalam Kasus KDRT di Depok |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.