Senin, 6 Oktober 2025

Masa Jabatan Pimpinan KPK

MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Wapres Harap Penanganan Korupsi Lebih Efektif

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi lima tahun.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Wakil Presiden Ma'ruf Amin 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi lima tahun.

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin berharap dengan putusan tersebut dapat membuat kinerja KPK dalam memberantas korupsi lebih baik.

"Ya saya kira kita melihat, kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 (tahun) ke 5 (tahun) lebih baik, lebih efektif ya," ujar Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: MK Batalkan Masa Jabatan Pimpinan KPK 4 Tahun, Nurul Ghufron: Ini Kemenangan

"Sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi, barangkali kalau pemerintah seperti itu," tutur Ma'ruf.

Ma'ruf mengatakan Pemerintah menerima putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK tersebut.

Menurut Ma'ruf, putusan MK tersebut telah final dan mengikat.

"Ya saya kira itu kan memang putusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan, oleh karena itu pemerintah di sini kan menerima ya keputusan Mahkamah Konstitusi," tutur Ma'ruf.

Terkait potensi munculnya polemik akibat putusan ini, Ma'ruf meyakini MK pasti akan memberikan penjelasan.

"Nanti saya kira dari Mahkamah Konstitusi akan ada penjelasan tentang masalah itu untuk menghindari masyarakat," tutur Ma'ruf.

Adapun MK memutuskan periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi lima tahun.

Putusan ini dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023).

Diubahnya periode kepemimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang.

Sebelumnya, MK menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca juga: DPR: Putusan tentang Masa Jabatan Pimpinan KPK Punya Konsekuensi Hukum Terhadap UU MK dan UU KPK

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved