Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Perantara Swasta dengan Pejabat Kominfo dalam Pusaran Kasus Menara BTS
Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung tak mengungkapkan jabatan Windy secara rinci, sebagaimana tersangka-tersangka lainnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka keempat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara pokok rasuah menara base transceiver station (BTS) bernama Windy Purnama.
Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung tak mengungkapkan jabatan Windy secara rinci, sebagaimana tersangka-tersangka lainnya.
Namun Windy disebut-sebut merupakan pihak swasta yang memiliki kedekatan dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Duit Rp 10 Triliun Dicairkan, Tower Proyek BTS Tidak Ada yang Berdiri, Rp 8 Triliuan Menguap
Saking dekatnya, dia sampai dipercaya untuk menjadi penghubung antara Irwan dengan seorang pejabat negara dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun Kejaksaan Agung masih enggan membeberkan pejabat Kominfo yang dimaksud.
"Dia menghubungkan antara swasta dengan pejabat Kominfo," ujar Ketut saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Windy disebut-sebut menjadi perantara Irwan dengan pejabat Kominfo yang dimaksud dalam urusan proyek pembangunan tower BTS.
"Menjadi penghubung dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Ketut.
Akibat perannya itu, Kejaksaan Agung menjadikan Windy tersangka setelah melalui pemeriksaannya sebagai saksi.
Penetapan sebagai tersangka itu juga didasari kecukupan alat bukti yang dimilki tim penyidik.
"Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh tim penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka," katanya.
Sang perantara pun dijerat dengan pasal pencucian uang sehingga praktis membuatnya menjadi tersangka keempat TPPU yang berasal dari perkara pokok korupsi tower BTS pada BAKTI Kominfo.
Tim penyidik menjerat Windy Purnama dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.