Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
NasDem Tanggapi Mahfud MD Soal Isu Terima Aliran Duit Proyek BTS: Belum Ada Dasar Faktualnya
Merespons hal itu, Mahfud mengatakan, ia telah menerima berita soal itu, bahkan dengan nama-nama sosok yang terlibat dalam kasus tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam RI Mahfud MD mengaku mendengar isu tiga partai politik menerima aliran uang dugaan aliran dana proyek BTS 4G.
Ketiga partai itu adalah NasDem, PDIP dan Gerindra.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari menyampaikan pihaknya meminta semua pihak untuk berpijak pada fakta hukum yang valid. Sebaliknya, tuduhan itu harus didasarkan bukti yang teruji kebenarannya.
"Kalau kita bicara soal hukum yang harus kita jadikan dasar adalah fakta hukum yang valid dan teruji kebenarannya. Sehingga kita jangan berpijak pada narasi yang dikembangkan yang belum ada dasar faktualnya," kata Tobas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Tobas meminta isu itu harus ditelusuri terlebih dahulu secara hukum. Hal itu untuk memastikan bahwa isu tersebut merupakan fakta.
"Kalaupun ada fakta yang disampaikan harus bisa diuji dulu secara hukum sehingga kita bisa memastikan bahwa fakta itu adalah benar," ungkapnya.
Di sisi lain, Tobas juga meminta penegak hukum yang mengusut kasus tersebut yang tidak lain Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk berbicara berbasis fakta dan hukum.
Baca juga: Usai Kasus Johnny G Plate, Mahfud MD Minta Pejabat Kemenkominfo Tidak Takut Ambil Keputusan
"Termasuk Kejagung pun juga harus berbicara dengan basis fakta, data, dan hukum. Jangan kemudian juga turut membangun narasi karena narasi bisa saja kemudian dibangun tapi tidak ada tindaklanjutnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD merespons isu aliran dana proyek BTS 4G mengalir ke tiga partai politik (parpol).
Adapun isu yang beredar menyebut tiga parpol yang diduga menerima aliran dana proyek BTS 4G, yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan NasDem.
Merespons hal itu, Mahfud mengatakan, ia telah menerima berita soal itu, bahkan dengan nama-nama sosok yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ya saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya," kata Mahfud, dalam konferensi pers, di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
Meski demikian, Mahfud menganggap isu ini hanya gosip politik belaka.
Ia menegaskan, agar kasus ini diselesaikan dengan hukum saja.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.