Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny G Plate Terancam Dimiskinkan, PPATK Telusuri Asetnya, Kejagung Sita Mobil Mewahnya

Eks Menkominfo Johnny G Plate terancam dimiskinkan jika dijerat TPPU, PPATK mulai telusuri asetnya dan Kejagung sita mobil mewah senilai Rp 2 Miliar.

Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Johnny G Plate dan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah milik Johnny G Plate, tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS). Eks Menkominfo Johnny G Plate terancam dimiskinkan jika dijerat TPPU, kini PPATK mulai telusuri asetnya dan Kejagung sita mobil mewah senilai Rp 2 Miliar. 

Pendalaman pun dilakukan dengan menelusuri aliran keuntungan yang diperoleh Johnny dari korupsi BTS ini.

"Nanti dilihat lagi ini siapa yang nerima, siapa yang diuntungkan," katanya.

Sebagai informasi, dalam TPPU dari perkara pokok korupsi pembangunan BTS, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Penyidik Kejaksaan Agung Sita Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi BTS Johnny G Plate

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah milik Johny G Plate, tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS).

Mobil tersebut ialah Range Rover seri Velar berwarna putih.

Diketahui mobil pabrikan Inggris itu dijual di pasaran mulai dari Rp 2 miliar.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, mobil itu telah terparkir di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (19/5/2023).

"Iya disita terkait JP," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (21/5/2023).

Untuk sementara, tim penyidik masih menyita satu mobil yang terkait dengan Johnny G Plate.

"Baru satu mobil," katanya.

Aset-aset eks Menkominfo tersebut pun terus dikejar oleh tim penyidik.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk itu, tim penyidik Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Koordinasi terus berjalan," kata Kala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah pada Jumat (19/5/2023).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan