Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Jadi Plt Menkominfo, Mahfud MD Nyatakan Siap Bantu Kejaksaan Agung demi Perkara BTS Tuntas
Mahfud MD buka diri bagi Kejagung ungkap tuntas dugaan korupsi pembangunan tower BTS yang turut menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD menyatakan pihaknya membuka diri untuk Kejaksaan Agung dalam mengungkap hingga tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G yang turut menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate.
Bahkan Mahfud MD menyebut telah menghubungi pihak Kejaksaan Agung atas bantuan ini.
Ia mempersilakan Kejaksaan Agung jika membutuhkan informasi atau melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di Kemenkominfo.
"Kasus hukum akan terus dijalankan sesuai apa yang dilakukan Kejaksaan Agung, dan saya membuka diri sudah menghubungi Kejaksaan Agung, silakan saja kalau perlu informasi apa memeriksa apa dan siapa persilakan agar kasus ini menjadi selesai," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkominfo, Jakarta Pusat seperti ditayangkan Kompas TV, Senin (22/5/2023).
Perihal banyak pihak yang mengaitkan pengungkapan perkara korupsi BTS dengan politik jelang Pemilu 2024, Mahfud MD menegaskan pihaknya tidak mengurusi hal demikian.
"Kita tidak bicara yang gosip-gosip, kalau yang gosip politik apa itu, itu tidak jadi urusan kami. Kami mendengar tapi tidak ikut ke hal - hal begitu," kata Mahfud MD.
Sebelumnya Mahfud MD juga menjelaskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tower BTS 4G sama sekali tak bersangkutan dengan politisasi.
Mahfud MD menerangkan ke Jokowi bahwa proyek yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate tersebut diusut karena penyelamatan uang negara dan terkait ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sama sekali tak berkaitan dengan pemilu atau pilpres 2024.
Kejaksaan Agung sendiri kata dia, sudah didorong untuk menyelesaikan kasus ini sebagai masalah hukum semata.
"Saya sudah sampaikan ke Bapak Presiden, ini sama sekali nggak ada kaitan politisasi. Itu soal uang negara dan ada undang-undangnya," ucapnya usai pertemuan dengan Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Proyek BTS Bermasalah Sejak Tahun Anggaran 2020
Dalam kesempatan itu Mahfud MD juga menjelaskan proyek pembangunan tower BTS 4G merupakan proyek yang sudah dikerjakan sejak lama karena menjadi penting bagi rakyat Indonesia.
Ia menyebut proyek ini sudah berlangsung selama 13 tahun sejak tahun 2006 hingga 2019 dan berjalan tanpa masalah. Namun sejak Tahun Anggaran 2020 penggarapan proyek ini mulai alami masalah.
Masalah bermula ketika proyek senilai Rp28 triliun dilakukan pencairan dana sebesar Rp10 triliun terlebih dahulu pada tahun 2020-2021.
Namun kenyataannya pada laporan pertanggung jawaban bulan Desember 2021, target 4.200 tower tak dikerjakan sama sekali alias sempat mangkrak.
Dengan alasan pandemi Covid-19, Kemenkominfo meminta perpanjangan pengerjaan proyek hingga Maret 2022. Padahal dana proyek telah cair sejak tahun 2020-2021.
Baca juga: Mahfud MD: Pembangunan Tower BTS BAKTI Kominfo di Wilayah 3T Tetap Dilanjutkan
Mahfud pun mengatakan semestinya berdasarkan hukum proyek tersebut tak dibolehkan diberi izin perpanjangan waktu. Namun saat itu izin diberikan dengan tenggat Maret 2022.
"Itu ketika proyek senilai Rp28 triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 sekian triliun pada tahun 2020-202. Tapi pada bulan Desember harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggung jawabkan ternyata sampai Desember 2021 barangnya nggak ada. BTS nya itu, tower-towernya tidak ada," kata Mahfud.
"Lalu dengan alasan covid minta perpanjangan sampai Maret 2022. Padahal itu uangnya sudah keluar 2020-2021. Minta perpanjangan sampai Maret seharusnya tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," lanjutnya.
Kemudian pada Maret 2022, dilaporkan ada 1.100 dari target 4.200 tower BTS terpasang. Tapi lewat citra satelit, tower yang berdiri hanya sekitar 958 unit.
Dari 958 unit tower BTS yang berdiri, kemudian dilakukan pengambilan 8 sampel untuk dicek fungsi dan spesifikasinya. Ternyata ditemukan bahwa seluruh sampel yang dipilih tidak ada yang berfungsi.
Sebanyak 958 unit tersebut tetap diasumsikan berfungsi dengan total dana proyek Rp2,1 triliun. Sehingga kata Mahfud masih ada sisa dana sekitar Rp8 triliun yang tak punya kejelasan dan tidak dipertanggung jawabkan.
"Dari 958 itu tidak diketahui apakah benar bisa digunakan atau tidak, karena setelah diambil 8 sampel semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai spesifikasi. Tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar. Dan itu nilainya hanya sekitar Rp2,1 triliun. Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggung jawabkan sebesar Rp8 triliun sekian," ungkap Mahfud.
Kasus Korupsi BTS Tower Seret Johnny G Plate
Sebagai informasi, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi BTS ini mencapai Rp8,032 triliun. Perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.
Johnny selaku pengguna anggaran sekaligus menteri, diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Selanjutnya Sekjen Partai Nasdem ini akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Rabu (17/5) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.