Sabtu, 4 Oktober 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Fatia Maulidiyanti Minta Luhut Hadiri Sidang: Datanglah Sebagai Korban dan Tanpa Bawa Jabatan

Fatia Maulidyanti meminta Luhut Binsar Panjaitan datang menghadiri sidang lanjutan pekan depan dengan tak membawa embel-embel jabatannya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Ia meminta Luhut Binsar Panjaitan datang menghadiri sidang lanjutan pekan depan dengan tak membawa embel-embel jabatannya. 

"Cuma kalau dia (Luhut) katakan tanggal tersebut ada tugas luar negeri yang tidak bisa ditinggalkan, ya kami minta jadwalkan setelah beliau kembali untuk ikuti proses sidang," pungkasnya.

Penasihat Hukum Haris dan Fatia Minta Luhut Hadir

Sebelumnya diberitakan Tim penasihat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Luhut Binsar Panjaitan dalam sidang lanjutan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (29/5/2023) pekan depan.

Adapun permintaan itu bermula usai Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana mengumumkan agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi kepada peserta sidang yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/5/2023).

Usai pemberitahuan dari hakim itu, kemudian salah satu tim penasihat hukum Fatia dan Haris yakni Alghifari Saleh menanyakan kepada JPU siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan nantinya.

Namun usai menanyakan hal tersebut Alghifari langsung meminta agar JPU menghadirkan Luhut sebagai saksi pelapor dalam agenda sidang lanjutan pekan depan.

"Sesuai dengan Pasal 60 ayat 1 KUHAP, yang pertama-tama diperiksa dalam perkara yang sifatnya pengaduan adalah yang merasa menjadi korban dalam hal ini saudara Luhut," ucapnya.
Meski begitu Alghifari terkesan meragukan kemauan Jaksa untuk bisa menghadirkan Luhut dalam agenda sidang lanjutan pekan depan itu.

Hal itu ia tunjukkan dengan mempertanyakan komitmen JPU apakah benar-benar bisa menghadirkan eks Kepala Staf Kepresidenan itu untuk datang di sidang lanjutan yang hanya berjarak sepekan tersebut.

"Apakah Jaksa komitmen menghadirkan Luhut satu minggu dari sekarang?," ujar Alghifari mempertanyakan.

Keraguan itu bukan tanpa alasan, menurutnya, seorang pejabat yang tengah memiliki persoalan hukum dinilainya kerap mempermainkan persidangan dengan tak pernah hadir ketika dibutuhkan.

Kalaupun datang menghadiri sidang, kata Alghifari itupun hanya diwakilkan oleh saksi yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan yang terjadi.

"Nah itu yang sering kami alami kalau dalam perkara-perkara serupa dimana para pejabat, para penguasa melapor mereka mempermainkan persidangan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved