Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Buntut Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Dicopot dari Menteri Jokowi, Jabatannya di NasDem Diganti
Presiden Joko Widodo telah memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), buntut kasus korupsi BTS.
Setelah pemeriksaan, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS.
Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, enam orang sudah dilakukan pemeriksaaan hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2024), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Dalam kasus tersebut, diketahui telah menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 8 triliun.
Terkait perkara BTS ini, sebelumnya juga sudah menyeret lima tersangka.
Mereka yakni, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka. S
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Kejagung kembali menetapkan tersangka terbaru, yakni Menkominfo Johnny G Plate.
Sehingga, total ada enam tersangka kasus korupsi BTS.
Baca juga: Hary Tanoe Diisukan akan Gantikan Johnny G Plate Jadi Menkominfo, Begini Kata Jokowi dan Perindo
Asal Usul Terendusnya Korupsi BTS yang MenjeratJohnny G Plate
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan awal mula terendusnya dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.
Mahfud MD menjelaskan, pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2020.
Adapun anggaran proyek tersebut hingga 2024 mencapai Rp 28 triliun.
Kemudian, menurut Mahfud MD, anggaran yang sudah dikeluarkan pada proyek tahun 2020 sampai 2021 mencapai sekira Rp 10 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.