Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka, Penyidik Kejaksaan Periksa Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo
Pemeriksaan terhadap Happy Endah Palupy dan Latifah Hanum terkait perkara ini bukanlah yang pertama kalinya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Happy Endah Palupy pada Jumat (19/5/2023).
Dirinya diperiksa terkait rasuah pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Pemeriksaan Happy Endah Palupy ini dilakukan dua hari pasca-penetapan eks Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.
Baca juga: Korupsi BTS Jerat Johnny G Plate, Jokowi Hormati Proses Hukum, Kini Tunjuk Mahfud MD Plt Menkominfo
"Jumat 19 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).
Selain Happy Endah Palupy, Kejaksaan Agung juga memeriksa seorang pejabat BAKTI Kominfo pada hari yang sama.
Baca juga: Johnny G Plate Tersangka, Amien Rais: Bung Surya Paloh Silakan Pukul Balik Jangan Hanya Diam Saja
Pejabat tersebut ialah Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Latifah Hanum.
"LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Ketut.
Pemeriksaan terhadap Happy Endah Palupy dan Latifah Hanum terkait perkara ini bukanlah yang pertama kalinya.
Happy Endah pernah diperiksa pada hari yang sama dengan penggeledahan rumahnya pada Selasa (24/1/2023).
Kemudian dirinya kembali diperiksa pada Kamis (4/5/2023).
Sementara Latifah Hanum pernah diperiksa pada hari yang sama dengan Sekjen Kominfo Mira Tayyiba pada Senin (10/4/2023).
Lalu pada Kamis (4/5/2023), dia kembali diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Para saksi diperiksa untuk diambil keterangannya terkait kasus rasuah yang telah telah menyeret enam tersangka.
Baca juga: Jokowi Bantah Isu Intervensi Politik Kasus Korupsi Menkominfo Johnny G Plate
Satu di antaranya ialah eks Menkominfo, Johnny G Plate yang ditetapkan tersangka pada Rabu (17/5/2023).
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.