Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Politisasi Hukum di Balik Penetapan Tersangka Johnny G Plate
Mahfud MD memastikan tidak ada politisasi hukum di balik penetapan tersangka Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan tidak ada politisasi hukum di balik penetapan tersangka Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate.
Mahfud MD mengatakan dirinya telah memastikan hal tersebut ke Kejaksaan Agung.
Ia mengaku telah mengatakan kepada Kejaksaan Agung untuk segera meningkatkan status Johnny G Plate sebagai tersangka apabila dua alat bukti sudah terpenuhi.
Karena, lanjut Mahfud MD, apabila status hukum Johnny G Plate tidak ditingkatkan setelah alat bukti terpenuhi dengan alasan kondusifitas politik hal tersebut salah.
Hukum, kata dia, tidak boleh tergantung pada kondusifitas politik.
"Saya pastikan tidak ada politisasi hukum, karena saya mengikuti kasus ini dari awal," kata Mahfud di sela-sela kegiatan di Hotel Bidakara Jakarta Selatan pada Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Pengamat Sebut Kasus Korupsi Jhonny G Plate Tak Berefek pada Pencapresan Anies Baswedan
Ia menjelaskan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2020.
Mahfud mengungkapkan anggaran proyek tersebut hingga 2024 mencapai Rp 28 triliun.
Kemudian, lanjut dia, anggaran yang sudah dikeluarkan pada proyek tahun 2020 sampai 2021 mencapai sekira Rp 10 triliun.
Namun demikian, kata dia, pengadaan barang terkait proyek BTS tersebut tidak ada wujudnya hingga akhir tahun 2021.
Baca juga: Kasus Johnny G Plate Disebut Tak Pengaruhi Elektabilitas Anies, Koalisi Perubahan juga Tetap Solid
"Lalu, diperpanjang sampai Maret, untuk mencetak tarohlah sederhananya tiang-tiang pemancar signal itu seharusnya 1.200 lalu ditunda, karena barangnya enggak ada. Pada akhirnya tahun 2021 Desember itu diperpanjang sampai Maret 2023, katanya diperpanjang lalu memang ada barang 985 tiang," kata Mahfud.
"Itu kan mau membangun 4.800 tiang. Tiang itu dijejak dengan satelit oleh BPKP, ditemukan hanya ada 985, itu pun semua yang dijadikan sampel tidak ada. Hanya barang-barang mentah, mati, enggak ada gerakan sinyal dioperasikan," kata Mahfud.
Kerugian negara yang semula dihitung oleh Kejaksaan Agung hanya sekira Rp1, sekian triliun, kata dia, bertambah setelah BPKP turun tangan.
Baca juga: Demokrat: Penetapan Tersangka Johnny Plate Tak Ubah Niat Koalisi Perubahan Dukung Anies Capres 2024
"Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, dari mulai penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya itu, nah itu yang kemudian dijadikan alasan," kata Mahfud.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.