Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Hensat: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tak Pengaruhi Elektabilitas Anies
Hensat, sapaan akrabnya, meyakini peristiwa tersebut tak akan berpengaruh terhadap elektabilitas Anies.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara bakal calon presiden (bacapres) Anjes Baswedan, Hendri Satrio buka suara terkait penetapan status tersangka kepada Menkominfo sekaligus Sekjen DPP NasDem Johnny G Plate.
Hensat, sapaan akrabnya, meyakini peristiwa tersebut tak akan berpengaruh terhadap elektabilitas Anies.
“Apakah itu mempengaruhi elektabilitas Anies Baswedan, tentu saja tidak,” ucapnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/5/2023).
Sebab, kata dia, kasus yang menimpa Johnny G Plate tak ada kaitannya dengan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
“Karena tidak ada sangkut pautnya dengan Anies Baswedan,” tuturnya.
Baca juga: PKS Prihatin Johnny G Plate Tersangka, Tegaskan Koalisi Perubahan Tetap Solid Usung Anies
Lebih lanjut Hensat menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.
Dia pun menyatakan bahwa agenda perubahan Anies Baswedan akan tetap berjalan.
“Jadi artinya Mas Anies akan tetap mendengarkan suara rakyat, kemudian berusaha mencari solusinya,” tuturnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.