Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Tambah Johnny G Plate, Total 5 Menteri era Jokowi Terjerat Korupsi, Ini Kasusnya

Ini deretan menteri era Jokowi yang terjerat kasus korupsi usai yang terbaru adalah Menkominfo, Johnny G Plate.

Kolase Tribunnews.com.
Menteri era Jokowi yang terjerat korupsi (kiri ke kanan): Eks Menpora, Imam Nahrawi; eks Mensos, Idrus Mahram; mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo; eks Kemensos, Juliari Batubara; dan Menkominfo, Johnny G Plate. 

Dalam proses hukumnya, Edhy Prabowo divonis penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikoar lantaran dinyatakan terbukti menerima suap terkait izin budidaya lobster dan eskspoer benih bening lobster (BBL).

Edhy Prabowo pun langsung mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Namun, banding tersebut ditolak dan hukuman terhadap mantan politisi Gerindra itu justru diperberat berdasarkan putusan PT DKI Jakarta pada 11 November 2021.

PT DKI Jakarta justru memperberat hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara dan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS.

Lantas, Edhy pun mengajukan kasasi ke MA dan hukumannya disunat menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta.

Selain itu, pencabutan hak politik Edhy Prabowo juga dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun.

Salah satu alasan hakim mengurangi masa hukuman Edhy lantaran yang bersangkutan dianggap telah bekerja baik sebagai Menteri KKP.

4. Juliari Batubara

Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara saat sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (21/6/2021).
Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara saat sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (21/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Selanjutnya adalah mantan Mensos, Juliari Batubara yang terjerat kasus korupsi.

Dirinya ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan kasus korupsi Bansos Covid-19 usai terjaring OTT KPK.

Pada perjalanan proses hukumnya, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis 12 tahun penjara terhadap Juliari Batubara dan denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan pada 23 Agustus 2021.

Selain itu, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar subsider penjara 2 tahun.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Ditahan, Surya Paloh Langsung Kumpulkan Petinggi NasDem

Tak hanya itu, hak politik Juliari juga dicabut selama empat tahun.

Hakim menganggap Juliari Batubara disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Juliari divonis 11 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved