Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Tambah Johnny G Plate, Total 5 Menteri era Jokowi Terjerat Korupsi, Ini Kasusnya

Ini deretan menteri era Jokowi yang terjerat kasus korupsi usai yang terbaru adalah Menkominfo, Johnny G Plate.

Kolase Tribunnews.com.
Menteri era Jokowi yang terjerat korupsi (kiri ke kanan): Eks Menpora, Imam Nahrawi; eks Mensos, Idrus Mahram; mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo; eks Kemensos, Juliari Batubara; dan Menkominfo, Johnny G Plate. 

Keputusan tersebut diumumkan pada 15 Maret 2021 lalu dan menetapkan Imam Nahrawi tetap dihukum penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Imam Nahrawi juga dicabut hak politiknya selama empat tahun.

2. Idrus Mahram

Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selanjutnya adalah mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham yang terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1 pada 2018.

Dalam proses hukumnya, Idrus Marham oleh hakim Tipikor Jakarta dinyatakan bersalah lantaran menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2,25 miliar dari pengusaha dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR), Johannes Budisutrisno Kotjo.

Idrus Marham pun divonis hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

Banding pun diajukan Idrus Marham sebagai upaya perlawanan hukum.

Baca juga: NasDem Percaya Diri Penahanan Johnny Plate Tidak Berdampak ke Pilpres

Namun bukannya diperingan, majelis hakim PT DKI Jakarta justru memperberat hukuman kepada Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Upaya kasasi pun dilakuakn oleh Idrus Marham ke MA.

Lantas, kasasi Idrus Marham pun dikabulkan oleh MA dan bahkan mantan politisi Partai Golkar itu dinyatakan bebas pada 11 September 2020 usai menjalani penahanan di Lapas Klas I Cipinang.

3. Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo pun menjadi menteri era Jokowi selanjutnya yang terjerat kasus korupsi.

Kasus korupsi berawal ketik Edhy Prabowo bersama sang istri, Iis Rosita terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandara Soekarno-Hatta usai kunjungan ke Amerika Serikat pada 25 November 2020.

Adapun OTT tersebut terkait dugaan kasus suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Lantas KPK pun menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved