Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Pengungkapan Dugaan Korupsi BTS di Kominfo, Upaya Kejaksaan Bersih-bersih di Tubuh Pemerintahan

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 akhirnya bertambah menjadi 6 (enam) orang.

Teranyar, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami berharap kejaksaan tidak hanya fokus pada proses pidana terhadap para tersangka, tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang sudah terjadi," kata 
Pegiat Antikorupsi Tama S. Langkun kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Telusuri Aset Menkominfo Johnny G Plate yang Jadi Tersangka Korupsi BTS

Berdasarkan pengumuman resmi Kejaksaan, kerugian negara dalam proyek ini mencapai 8,3 Triliun. Jumlah yang sangat fantastis. 

Atas perhitungan yang sudah dilakukan oleh BPKP, ia juga berharap Kejaksaan mengupayakan pemulihan asset (pengembalian kerugian negara). 

"Kami pasti mendukung langkah-langkah untuk menghindarkan negara dari kerugian yang lebih besar lagi. Meskipun RUU Perampasan Asset masih berproses, penyidik bisa memaksimalkan UU Tipikor dan UU TPPU," ujarnya.

Kemanapun Kerugian Negara ini mengalir, dan siapapun yang menikmatinya, kata Tama tentu saja bisa dimintai pertanggung jawaban secara pidana serta bisa dirampas oleh Negara melalui penegakan hukum. 

Dan terakhir, pihaknya juga berikan apresiasi terhadap Kejaksaan karena terus bekerja keras untuk bersih-bersih di tubuh pemerintahan. Salah satunya dengan mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan BTS berikut infrastruktur pendukungnya.

"Kami percaya, ini murni penegakan hukum dan bagian dari upaya untuk membantu serta menjaga program Pak Presiden Jokowi dari penyimpangan," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo itu.

Harus diingat, proyek ini sangat penting dan mendesak bagi masyarakat. Pada era kebiasaan baru pasca pandemi, rakyat butuh infrastruktur internet yang memadai untuk menjalankan aktivitasnya. "Jangan sampai tujuan tersebut kandas karena persoalan korupsi," tuturnya.

Duduk Perkara Kasus Korupsi BTS

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Sebagai informasi, pembangunan BTS ini dibagi menjadi beberapa paket.

Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.

Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Akan tetapi, pada perjalanannya muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini.

Kerugian Negara

Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo mencapai Rp 8,3 triliun.

Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, nilai kerugian tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi pendapat para ahli.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka, Pemerintah Tancap Gas Pulihkan Indeks Persepsi Korupsi

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).

Total kerugian negara itu disebut Ateh terdiri dari tiga hal yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.

Rampungnya penghitungan kerugian negara itu pun menjadi pertanda bahwa penyidikan perkara ini telah selesai.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya ke Direktur Penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin.

Selain Menkominfo Jhonny G Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved