Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung Telusuri Aset Menkominfo Johnny G Plate yang Jadi Tersangka Korupsi BTS
Kejaksaan Agung akan menulusuri aset Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menulusuri aset Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Hal tersebut seiring dengan ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan tim penyidik Kejaksaan Agung memastikan bahwa Johnny G Plate terlibat dalam rasuah proyek pembangunan BTS yang menelan anggaran negara hingga Rp 10 triliun ini.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).
Keterlibatan itu rupanya sudah terendus tim penyidik jauh-jauh hari sebelum Johnny G Plate ditetapkan tersangka.
Karena itu, aset-aset yang berkaitan denggan Johnny G Plate ditelusuri tim penyidik Kejaksaan Agung.
Baca juga: Surya Paloh Sempat Tanya Johnny G Plate: Jujurlah Anda Terlibat atau Tidak?
"Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini," ujar Kuntadi.
Penelusuran aset-aset itu dilakukan Kejaksaan Agung untuk pemulihan kerugian negara.
Baca juga: Surya Paloh Enggan Sodorkan Nama Baru Pengganti Johnny Plate: Ini Hak Prerogatif Presiden
Sebab dalam kasus rasuah ini, negara diperkirakan telah merugi lebih dari Rp 8 triliun.
"Pada saat ini fokus dari pengungkapan peristiwa korupsi kita selain penindakan, juga pemulihan kerugian negara," katanya.
Diketahui setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.