Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Nasib NasDem Setelah Johnny G Plate Jadi Tersangka, Surya Paloh Gelar Rapat, Disebut Ada Reshuffle?
Nasib Partai NasDem setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, Surya Paloh kumpulkan elite NasDem hingga disebutkan akan terjadi reshuffle.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengumpulkan elite NasDem setelah kadernya yang juga Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka.
Surya Paloh diketahui sedang mengumpulkan elite NasDem untuk melakukan rapat bersama di NasDem Tower, Jakarta Pusat.
Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni mengatakan, partainya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan mengenai Johnny G Plate itu.
"Baru tahu tadi di dalam, kita ikuti proses hukum. Dan siapapun yang terkait dengan hukum kita taat pada hukum."
"Saya baru ditelepon ketum (Surya Paloh) dan langsung ke DPP, tinggal tunggu arahan beliau," kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, NasDem Siap Beri Bantuan Hukum, Surya Paloh Kumpulkan Elite NasDem
Presiden Jokowi Disebutkan akan Reshuffle Semua Menteri NasDem
Buntut dari penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka disebut akan dijadikan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melakukan reshuffle kabinet.
Demikian disampaikan oleh Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga.
Jamiluddin juga memprediksi menteri lainnya yang berasal dari NasDem akan terkena perombakan kabinet itu.
"Hal itu diduga akan mempercepat reshuffle kabinet. Presiden Jokowi setidaknya mendapat justifikasi untuk mereshuffle menkominfo dan menteri lainnya dari NasDem," kata Jamiluddin kepada wartawan Rabu (17/5/2023).
Jamiluddin pun kemudian melihat alasan untuk merombak menteri yang berasal dari Partai NasDem bukan atas pertimbangan politis.
"Harapannya, reshuffle yang dilakukan bukanlah atas pertimbangan politis semata," kata dia.
Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan dilakukan setelah Johnny G Plate menjalani pemeriksaan di Kejagung pada hari ini.
Kehadiran Johnny G Plate di Kejagung tak lain dimintai klarifikasi terkait kerugian negara yang fantastis dari kasus korupsi tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastuktur BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5," ungkap Dirdik Kejagung, Kuntadi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.
"Tentunya selaku pengguna anggaran (PA) dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka itu, Johnny G Plate kemudian ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan (Johnny G Plate) kita lakukan tindak penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung" ujar Kuntadi.
Baca juga: Profil Menkominfo Johnny G Plate, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS, Ditahan selama 20 Hari
Dalam kasus korupsi tower BTS ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Karenanya, Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi tower BTS ini.
Sebelumnya, perkara ini telah menyeret lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut, adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.