Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Tower BTS, Politisi PDIP Apresiasi Kinerja Kejagung
Menurut Eriko sebagai insan politik dan warga negara yang baik yang bersangkutan harus menjalani proses hukum yang berlaku.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga merespon Sekjen NasDem Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Menurut Eriko sebagai insan politik dan warga negara yang baik yang bersangkutan harus menjalani proses hukum yang berlaku.
"Kami di sini tentunya baru mendengar bahwa penahanan atau dijadikan tersangka terhadap Menkominfo Bapak Johnny G Plate yang baru kita terima sama-sama," kata Eriko ditemui di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
"Tentunya sebagai insan politik dan warga negara Indonesia yang baik. Beliau harus mengikuti proses-proses hukum yang berlaku," sambungnya.
Kemudian dikatakan Eriko bahwa penetapan tersangka tersebut menjadi bukit proses hukum di Indonesia berjalan dengan terbuka.
"Dan juga ke depannya ini bukan menjadi tanda tanya tapi menjadi jelas menunjukkan proses yang ada di negara kita terkait proses hukum dan keterbukaan secara semua hal bisa terjadi dengan baik. Dan ini ditunjukkan oleh Kejagung," lanjutnya.
Baca juga: Johnny G Plate dan NasDem Trending di Twitter Usai Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS
Eriko kemudian memuji kinerja yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Berikan apresiasi kepada Kejagung untuk apa yang dinamakan kebenaran. Jadi proses ini akan berjalan beliau sebagai pribadi dan Menkoinfo harus menjalani ini," sambungnya.
Kemudian terkait reshuffle jabatan Menkoinfo dikatakan Eriko hanya Presiden Jokowi yang tahu.
"Soal nanti jabatannya tersebut, hanya bapak Presiden (Yang punya wewenang reshuffle). Tentunya kita akan melihat ke depannya seperti apa proses-prosesnya," tutupnya.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.