Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny G Plate Ditahan, DPR Minta Kejagung Objektif Tangani Kasus Korupsi BTS Kominfo

Dave Laksono meminta Kejagung agar objektif dalam menangani kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar objektif dalam menangani kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Dalam kasus ini Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

"Kami meminta pihak kejaksaan tetap bekerja secara objektif agar segala persoalan dalam kasus itu terkuak dengan jelas," kata Dave kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Dave mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus yang menimpa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem tersebut.

"Kami terus memantau perkembangan kasus ini, karena ini merupakan program utama pemerintah dalam meningkatkan jaringan digitalisasi ke seluruh elemen bangsa," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

Baca juga: Elite NasDem Prihatin Johnny Plate Ditetapkan Tersangka, Masih Tunggu Arahan Surya Paloh

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, NasDem Siap Beri Bantuan Hukum, Surya Paloh Kumpulkan Elite NasDem

"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, NasDem Siap Beri Bantuan Hukum, Surya Paloh Kumpulkan Elite NasDem

Karena itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved