Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Isu Reshuffle Mencuat Usai Jhonny G Plate Jadi Tersangka, Surya Paloh: Hak Prerogatif Presiden
Dikatakan Surya Paloh bisa jadi Presiden malah tidak suka dengan nama yang diajukan oleh NasDem.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan bodoh jika partainya mengajukan nama pengganti untuk posisi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate kepada Presiden Jokowi.
Dikatakan Surya Paloh bisa jadi Presiden malah tidak suka dengan nama yang diajukan oleh NasDem.
"Kalau kita konsisten ini hak prerogatif presiden bagaimana kita mau mengajukan, salah-salah presiden tidak suka," ujar Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Anies Baswedan Mendadak Sambangi NasDem Tower, Ada Apa?
Kemudian Paloh melanjutkan tidak ada yang lebih bodoh dari NasDem untuk tiba-tiba mengajukan nama baru. Tanpa diminta oleh presiden.
"Sekali lagi itu adalah hak prerogatif," jelasnya.
Surya Paloh juga mengungkapkan tidak ada intervensi hukum dari penetapan tersangka Johnny G Plate oleh Kejagung.
Baca juga: Surya Paloh Tepis Isu Intervensi Kekuasaan di Balik Johnny Plate Tersangka: Kita Hargai Proses Hukum
"Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan kepada saya ini tidak terlepas dari intervensi politik, tidak benar. Ini tidak terlepas dari intervensi kekuasaan, juga tidak benar," ujar Paloh.
Surya Paloh melanjutkan ini godaan pada dirinya dan sudah ia katakan tidak benar.
"Kalau benar, mungkin hukum alam nanti yang akan dihadapkan," sambungnya.
Ditegaskan Surya Paloh dirinya menghargai proses hukum yang berjalan untuk Jhonny G Plate.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan kita hargai proses hukum. Kedua, kepada Partai Nasdem saya sudah ingatkan seluruhnya untuk tetap bekerja seperti biasa," lanjutnya.
Paloh melanjutkan jangan kasih tempat siapapun yang mencoba untuk adu domba kita satu sama lain.
"Karena kita lebih kedepankan komitmen terhadap stabilitas nasional, itu jelas komitmen kami," tutupnya.
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Surya Paloh: Kami Berduka
Johnny Plate Ditahan
Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.