Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Ditetapkan Tersangka, PDIP Minta Jokowi Reshuffle Johnny G Plate dari Kursi Menkominfo

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reshuffle kepada Menkominfo Johnny G Plate

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com/Rahel Narda
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reshuffle kepada Menkominfo Johnny G Plate.

Hal itu menyusul telah ditetapkan politikus NasDem itu sebagai tersangka.

"Kalau saya presiden, saya katakan ada, saya bukan presiden, saya nggak berani (reshuffle)," ujar Said saat ditemui di Kompelks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

PDIP, kata dia, kini masih tengah konsentrasi untuk menghadapi pemilu legislatif (pileg) dan pemiliham presiden (pilpres).

Sebaliknya, pihaknya enggan mengomentari lebih lanjut persoalan hukum yang sedang bergulir di Kejagung.

Said Abdullah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reshuffle kepada Menkominfo Johnny G Plate.
Said Abdullah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reshuffle kepada Menkominfo Johnny G Plate. (Ist)

"Kami konsen untuk menghadapi pileg dan pilpres. Kami tidak lagi mau mengomentari proses-proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung, KPK, Kepolisian, di APH, kami tidak akan ikut. Kami akan konsern betul bahwa fungsi-fungsi legislatif akan berjalan, pasti pengawasan itu dilakukan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Surya Paloh Segera Kumpulkan Elite NasDem Setelah Johnny Plate Jadi Tersangka

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved