Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

BREAKING NEWS: Ditetapkan Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Langsung Ditahan

Kejaksaan Agung  menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Capture Youtube Kompas TV
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023). Saat itu juga Johnny G Plate langsung ditahan. Dia tampak mengenakan baju tahanan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kejaksaan Agung  menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023).

Saat itu juga Johnny G Plate langsung ditahan.

Menteri asal Partai NasDem ini  menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS).

Tampak Johnny G Plate mengenakan baju tahanan.

Dia dibawa oleh penyidik memasuki mobil tahanan Kejaksaan yang telah disediakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dalam perkara BTS ini pihaknya pada hari ini memeriksa total 7 orang saksi di mana salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Johnny G Plate dan langsung dilakukan penahanan.

"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait perkara BTS, kita melakukan 7 pemeriksaan orang.  Satu orang telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Plate sudah diperiksa pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan terakhir hari ini, Rabu (17/5/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.

Sementara 6 orang sisanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

"Enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini," ungkapnya.

Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
  • Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
  • Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
  • Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
  • Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved