Kamis, 2 Oktober 2025

WNI Disekap di Myanmar

Bareskrim Polri Koordinasi dengan PPATK Selidiki Keuntungan Tersangka TPPO ke Myanmar

Penyidik bakal berkoordinasi dengan PPATK untuk menyelidiki keuntungan yang diraup para pelaku.

Editor: Erik S
Warta Kota/Henry Lopulalan
Dua orang tersangka dihadirkan dalam jumpa pers tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri Jalan Tronojoyo, Kebayoran, Selasa (16/5/2023). Dua orang warga Bekasi, Jawa Barat telah merekrut 25 orang WNI yang jadi korban TPPO di Myanmar. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Keduanya dijerat pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sementara sembilan orang di antaranya direkrut oleh pelaku yang kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial ER.

"Ini sedang kami upayakan pembuktikan untuk segera segera lakukan penegakan hukum," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved