WNI Disekap di Myanmar
Bareskrim Polri Koordinasi dengan PPATK Selidiki Keuntungan Tersangka TPPO ke Myanmar
Penyidik bakal berkoordinasi dengan PPATK untuk menyelidiki keuntungan yang diraup para pelaku.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Erik S
Warta Kota/Henry Lopulalan
Dua orang tersangka dihadirkan dalam jumpa pers tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri Jalan Tronojoyo, Kebayoran, Selasa (16/5/2023). Dua orang warga Bekasi, Jawa Barat telah merekrut 25 orang WNI yang jadi korban TPPO di Myanmar. Warta Kota/Henry Lopulalan
Keduanya dijerat pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sementara sembilan orang di antaranya direkrut oleh pelaku yang kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial ER.
"Ini sedang kami upayakan pembuktikan untuk segera segera lakukan penegakan hukum," tuturnya.
Berita Terkait
WNI Disekap di Myanmar
Korban TPPO ke Myanmar Ternyata 25 Orang, 5 di Antaranya Berhasil Kabur Terlebih Dahulu |
---|
Polisi Duga Ada Pelaku di Antara 20 WNI Korban TPPO, Status Kasus Dinaikkan Jadi Penyidikan |
---|
Atase Kejaksaan di Bangkok Bantu Percepat Pemulangan 20 WNI Korban TPPO di Myanmar |
---|
Lebih dari 1.000 Korban Perdagangan Manusia Selamat dalam Operasi Terpisah di Asia Tenggara |
---|
20 WNI Korban TPPO di Myanmar Kini Berada di Thailand, KBRI Bangkok Sewakan Penampungan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.