Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Tak Ikut Campur Soal Nurul Ghufron Minta Tambah Masa Jabatan Pimpinan

KPK menyatakan tidak turut mencampuri keinginan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang ingin masa jabatan pimpinan KPK ditambah.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). KPK menyatakan tidak turut mencampuri keinginan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang ingin masa jabatan pimpinan KPK ditambah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak turut mencampuri keinginan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang ingin masa jabatan pimpinan KPK ditambah.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Ghufron selaku masyarakat memiliki hak untuk menguji suatu undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sudah dijelaskan itu bahwa sikap pribadi dari Bapak Nurul Ghufron sebagai warga negara. Dia kan punya hak konstitusi untuk menguji ke MK," ujar Ali, Selasa (16/5/2023).

"Jadi kita harus pisahkan dulu apakah ini kebijakan kelembagaan KPK atau pribadi," sambungnya.

Kendati Ghufron sedang melakukan uji materi di MK, Ali memastikan kerja-kerja KPK untuk memberantas korupsi tak terganggu.

"Bagaimana dengan kerja-kerja KPK? Tentu kami punya program kan bahkan punya peta jalan yang sudah kami susun untuk 2045. Seratus (tahun) Indonesia merdeka sudah kami susun," jelas Ali.

Baca juga: Nurul Ghufron Minta Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Novel Baswedan: Kepentingan Pribadi

Di sisi lain, Ali mengatakan KPK periode sekarang sudah memiliki sistem yang bermanfaat bagi pimpinan setelahnya.

Dia berharap sistem itu bisa terus tersinkronkan dengan pimpinan-pimpinan KPK ke depannya.

"Siapa pun pimpinan KPK ya nanti akan menjalankan satu peta jalan yang kemudian sudah kami susun kan gitu. Bagaimana upaya pencegahan, penindakan, dan antikorupsi harus dilakukan secara berkesinambungan, siapa pun pimpinannya," kata dia.

Ali menukasi, sikap yang ditempuh Nurul Ghufron di Mahkamah Konstitusi tak bisa dikaitkan sebagai sikap KPK sebagai lembaga.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Keterlibatan Geng Rafael Alun Trisambodo dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

"Jangan dicampur adukan bahwa seolah-olah ini adalah kebijakan dari KPK sendiri bahwa ingin memperpanjang (masa jabatan, red) pimpinan KPK-nya," katanya.

Namun, Ali mengaku menghormati uji materi yang dilakukan Nurul Ghufron sebagai hak konstitusi tiap warga.

"Yang pasti ini adalah hak warga negara untuk mengajukan konstitusi, siapapun boleh, tidak ada yang melarang kan, bahwa keputusannya nanti di MK. Jadi siapa pun boleh, jangan dinilai ini etis tidak etis, boleh tidak, ya boleh. Karena ini kan pribadi, hak warga negara," kata Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini 4 tahun ditambah menjadi 5 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved