Ibadah Haji 2023
Kemenag Kembali Perpanjang Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji hingga 19 Mei 2023
Waktu pelunasan biaya haji reguler diperpanjang hingga 19 Mei 2023. Ini kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang batas akhir pelunasan Biaya Pejalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler hingga 19 Mei 2023.
Waktu pelunasan biaya haji ini sudah diperpanjang sebanyak 2 kali.
Pada awalnya, pelunasan biaya haji reguler dijadwalkan berakhir pada 5 Mei 2023.
Kemudian, waktu pelunasan biaya haji diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
Perpanjangan batas waktu pelunasan biaya haji ini kembali dilakukan lantaran masih ada sisa kuota bagi jemaah haji.
“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab pada Senin (15/5/2023).
Baca juga: Ibadah Haji Saat Musim Panas, Suhu di Arab Saudi Diprediksi Capai 50 Derajat Celsius
Dikutip dari laman Kemenag, diketahui bahwa pada 2023 Indonesia mendapatkan 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Pada batas waktu pelunasan mulai 11 April hingga 5 Mei 2023, terdapat sebanyak 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji.
Sementara pada batas waktu pelunasan bipih kedua, yakni pada 12 Mei 2023, ada 196.377 jemaah yang melunasi.
Saiful juga menambahkan, bahwa pada perpanjangan waktu pelunasan biaya haji ini diberikan untuk memberikan kesempatan bagi jemaah yang belum sempat melunasi.
“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” ungkap Saiful.
Kriteria Jemaah yang Dapat Melunasi Biaya Haji Reguler
1. Jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan.
2. Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran.
3. Jumlah jemaah cadangan ditambah menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi berdasarkan urutan nomor urut porsi berikutnya di SISKOHAT dengan ketentuan berikut ini:
- Berstatus cicil aktif
- Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun
- Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023
Dengan adanya kriteria ini, Saiful mengimbau kepada para jemaah untuk waspada jika ada yang menjanjikan keberangkatan selain Kemenag.
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” jelas Saiful.
Selain itu, Saiful juga menegaskan bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.
“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” imbuhnya.
Baca juga: Masuk Daftar Jemaah Tapi Belum Lakukan Pelunasan Biaya Haji? WaktunyaDiperpanjang hingga 19 Mei 2023
Cara Daftar Haji Melalui Aplikasi Pusaka

Pendaftaran jemaah haji dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka yang telah dirilis oleh Kemenag.
1. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukan alamat email dan password-nya;
2. Lengkapi sejumlah data diri;
3. Klik tombol “Simpan Pembaruan Data”;
4. Kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri;
5. Pilih menu ‘Layanan Publik’;
6. Pilih ‘Pendaftaran Haji’;
7. Pengguna akan diminta login ke ‘Akun Haji’.
Apabila sudah memiliki akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password-nya.
Namun, apabila belum memiliki akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’.
Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK.
Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat.
Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya.
8. Jika sudah login, isi formulir pendaftaran yang tersedia;
9. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendafaran haji) yang berisi nomor porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.
Baca juga: Jelang Musim Haji, Indonesia Ekspor Produk Makanan Siap Saji ke Saudi Senilai Rp26 Miliar
Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji
1. Buka aplikasi Pusaka yang dapat diunduk melalui Google Play (android) dan App Store (iOS)
2. Pilih menu 'Islam'
3. Lihat menu 'Layanan Haji & Umrah
4. Pilih menu 'Estimasi Keberangkatan'
5. Masukkan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia
6. Klik 'Cari Nomor Porsi'
7. Ketika pencarian selesai, akan muncul data estimasi keberangkatan haji yang mencakup informasi sebagai berikut:
- Nomor porsi
- Nama
- Kabupaten atau Kota
- Provinsi
- Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus
- Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus
- Perkiraan Berangkat Tahun Masehi
- Perkiraan Berangkat Tahun Hijriyah
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.