Kejaksaan Agung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Emas
Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait perkara korupsi impor emas.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait perkara korupsi impor emas.
Penggeledahan itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana usai konferensi pers pada Senin (15/5/2023).
"Salah satunya iya (Bea Cukai)," ujar Ketut saat ditanya mengenai penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kemenkeu terkait kasus impor emas.
Tak hanya di Kantor Bea Cukai, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di banyak lokasi.
Dari penggeledahan-penggeledahan itu, diperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada perakara ini.
"Di beberapa tempat sudah kita geledah. Di beberapa tempat sudah kita ambil dokumen yang kita anggap terkait dengan informasi dugaan tindak korupsi yang sedang kami tangani," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers Senin (15/5/2023).
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Skandal Kasus Ekspor-Impor Emas Senilai Rp189 Triliun, PT X Didenda Rp500 Juta
Sebelumnya tim penyidik juga telah melakukan pengeledahan di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Perkara ini sendiri baru dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada pekan lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Sayangnya masih belum dibeberkan lebih rinci terkait konstruksi perkara ini.
Pasalnya perkara ini baru naik ke tahap penyidikan umum.
Namun tim penyidik telah menemukan adanya importasi emas yang menyalahi aturan.
"Sehingga ada dugaan akibat perlakuan tersebut menimbulkan kerugian negara," ujar Kuntadi.
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Kejagung Sita Tanah Seluas 50 Hektare Senilai Rp 510 Miliar Milik Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto |
![]() |
---|
Kejagung dan Istana Jawab Desakan Hotman Paris ke Prabowo soal Gelar Perkara Kasus Chromebook Nadiem |
![]() |
---|
Dukung Kesuksesan Penyelenggaraan F1 Powerboat di Danau Toba, Bea Cukai Berikan Fasilitas ATA Carnet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.