Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

Resmi Ditahan KPK, Ini 'Dosa' Pengacara Lukas Enembe yang Rintangi Penyidikan

(KPK) resmi menahan Stefanus Roy Rening (SRR), advokat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Resmi Ditahan KPK, Ini 'Dosa' Pengacara Lukas Enembe yang Rintangi Penyidikan 

"Di samping itu atas tindakan SRR dimaksud, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," kata Ghufron.

Atas perbuatannya, Stefanus Roy Rening disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved