Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Majelis Hakim di Persidangan Sebut Teddy Minahasa Meminta Linda Menjual 5 Kg Sabu

Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa meminta Linda untuk menjual barang bukti sabu 5 kg dengan posisi barang ada di Riau.

TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/Tangkap layar KompasTV
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa meminta Linda untuk menjual barang bukti sabu 5 kg dengan posisi barang ada di Riau. 

Kemudian terakhir dikatakan Majelis Hakim membebankan biaya perkara terhadap negara atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain.

"Kami mohon putusan seadil-adilnya demi tegaknya keadilan," kata Hakim Ketua Jon Sarman membacakan pembelaan dari tim penasihat hukum Teddy Minahasa.

Tuntutan Teddy Minahasa

Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.

Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved