Polisi Terlibat Narkoba
Fakta Lengkap Irjen Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Tetap Ajukan Banding
Berikut ini fakta-fakta mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaraan narkoba.
"Untuk hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan telah mengabdi 30 tahun dan dapat penghargaan," tutupnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Teddy Minahasa semasa menjabat Kapolda Sumatera Barat memerintahkan kepada Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawirana Negara untuk menyisihkan barang bukti narkoba sebesar 10 kg dan menggantikanya dengan tawas.
Selain Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara, kasus ini juga menyeret dua polisi lainnya yakni Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dan Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Terdapat juga tiga warga sipil yang jadi terdakwa yakni Syamsul Maarif alias Arif; Linda Pujiastuti alias Mami Linda; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
(Tribunnews/Daryono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.