Senin, 6 Oktober 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

JPU Tolak Seluruh Nota Keberatan Haris Azhar Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik 'Lord' Luhut 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Fahmi Ramadhan
Jaksa Penuntut Umum saat bacakan tanggapan atas eksepi terdakwa Haris Azhar dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Jaksa melanjutkan yang bukan merupakan anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera serta tidak pernah ada perjanjian maupun kerja sama konkret maupun tidak ditemukan adanya dokumen mengenal keikutsertaan.

"Dari PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri dan PT Tambang Rasa Sejahtera dalam pengembangan Derewo Project yang dilakukan bersama PT Madinah Quarrata'ain," kata jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved