Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kasus BTS Kominfo Segera Sidang, Isyarat Menkominfo Johnny G Plate Aman?
Perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo segera disidang, posisi Menkominfo Johnny G Plate aman ?
"Kejaksaan Agung itu tidak mau terseret-seret politik karena ini menjelang politik ramai begini. Jadi kalau melibatkan yang lebih atas, nanti dikira politik, menghantam orang," kata Boyamin.

Johnny G Plate sebagai pimpinan Kominfo pun dimaklumi Boyamin jika belum ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Akan tetapi, dia meminta agar nantinya Kejaksaan Agung menagih pertanggung jawaban Johnny G Plate begitu iklim politik mereda.
"Dan nanti jika kepentingan-kepentingan politik tidak ada, saya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap pihak-pihak yang mestinya terlibat tapi belum dijadikan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, peran Menkominfo Johnny G Plate terbongkar dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Dalam BAP yang tersebar, Anang memberikan keterangan bahwa dirinya bertemu Johnny G Plate sekira Januari hingga Februari 2021 di Ruang Menteri Kantor Kominfo.
Dalam pertemuan tersebut, ada pembicaraan mengenai "dana operasional" sebesar Rp 500 juta yang mesti diserahkan setiap bulan.
"Apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?" tanya Johnny kala itu.
"Soal apa?" jawab Anang, bertanya balik.
"Soal dan operasional tim pendukung Menteri sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu," kata Johnny.
Baca juga: Kasus BTS Masih Digantung Kejaksaan Agung, Adik Menkominfo Johnny G Plate Berpeluang Diperiksa Lagi
Anang Latif sendiri telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Bersama dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto, perkaranya telah dilimpah ke penuntut umum pada Selasa (2/5/2023).
Sementara dua tersangka lain, yaitu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan masih berada di bawah kewenangan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dalam perkara korupsi BTS ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.