Senin, 29 September 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Jelang Vonis Teddy Minahasa, Barang Bukti Sabu 5 Kilogram Masih Jadi Sorotan

Nasib Irjen Pol Teddy Minahasa akan segera diputuskan majelis hakim. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut rencananya akan divonis pada 9 Mei 2023

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Irjen Teddy Minahasa membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023). Ia memohon majelis hakim tidak menjatuhkan vonis mati. 

Ia mengamati setidaknya ada dua alat bukti yang dipertentangkan yaitu Berita Acara Pemusnahan berikut dengan saksi-saksi diadu dengan keterangan Dody dengan Samsul Maarif.

"Dalam hal ini majelis hakim harus benar-benar jeli dan teliti menyikapi atas perbedaan itu," imbuhnya.

Pertama, menurut dia, Berita Acara Pemusnahan adalah bukti otentik yang tidak mudah dipatahkan/dibantah dengan keterangan saksi saja tanpa ada dukungan dengan alat bukti lainnya pembuktian penggunaan saksi mahkota dalam persidangan berpotensi mengaburkan.

Kedua, Dody dan Arief sama-sama terdakwa atau saksi mahkota. Dengan kedua saksi yang notabene terdakwa, maka secara naluriah mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan pembelaan atas dirinya.

"Majelis hakim bisa merujuk dalam Pasal 185 KUHAP," terang Prof Nur.

Terkait bukti komunikasi berupa chat WhatsApp antar terdakwa Teddy dengan Dody, diakuinya memang bisa dijadikan petunjuk.

"Tapi jika pengambilan petunjuk komunikasi ini tidak dilakukan dengan sistem elektronik, maka hal tersebut tidak dapat dipakai sebagai alat bukti yang sah, yaitu alat bukti petunjuk, imbuh dia.

Baca juga: Ahmad Sahroni Sebut Teddy Minahasa Mengaburkan Kasus, Praktisi Hukum: Pernyataan Offside

Prof Nur menjelaskan, Pasal 86 UU Narkotika tidak dapat dipandang sebagai ketentuan yang berdiri sendiri, akan tetapi harus dikaitkan dengan Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE.

Meski begitu, ia optimistis majelis hakim akan sangat detail dalam mengkaji fakta-fakta hukum yang tersaji di persidangan.

"Dalam ilmu hukum ada dalil in dubio pro reo. Artinya, jika ada keragu-raguan dalam hal memutus suatu perkara, maka haruslah diputuskan yang menguntungkan terdakwa," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan