Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Lewat Rekaman CCTV, Kuasa Hukum AGH Jelaskan Klaim Soal Merokok Hingga Merekam Penganiayaan David

Tim penasihat hukum AGH merilis sejumlah potongan-potongan rekaman CCTV peristiwa penganiayaan David Ozora.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
tangkap layar
Tim penasihat hukum AGH merilis potongan-potongan rekaman CCTV peristiwa penganiayaan David Ozora. 

Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima Tribunnews.com, memang terlihat bahwa AGH merupakan yang pertama menghampiri David Ozora begitu terkapar. Dia tampak duduk di sebelah David.

Namun tak lama setelah itu, dua satpam komplek perumahan terlihat menghampiri mereka. Kemudian disusul oleh N, ibu teman David.

Dalam rekaman CCTV juga terlihat bahwa seorang laki-laki, diduga temannya David berinisial R menyusul sang ibu.

Terlihat laki-laki itu menggenggam ponselnya seolah sedang memvideokan apa yang dilihatnya.

Beberapa saat kemudian dia pergi dari lokasi penganiayaan dan kembali dengan mengendarai sebuah mobil berwarna merah.

David Ozora pun dievakuasi dari lokasi menggunakan mobil tersebut.

Sementara AGH terlihat masih terus duduk di tempat David terkapar.

Tak lama kemudian, dia dan Shane Lukas masuk mobil Rubicon yang telah dinyalakan Mario Dandy.

AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara

Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved