Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Anita Cepu Klaim Sering Bolak-balik ke Taiwan Bersama Teddy Minahasa Bertemu Bandar Sabu

Linda Pudjiastuti atau Anita Cepu mengaku sering bolak-balik ke Taiwan bertemu bandar sabu di sana bersama Irjen Teddy Minahasa.

Editor: Choirul Arifin
dok./kolase
Terdakwa kasus perdagangan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa danLinda Pudjiastuti alias Anita Cepu. 

Sebelumnya Teddy Minahasa dituntut JPU dengan Pasal 114 (2) atau Pasal 112 (2) UU Narkotika. 

Para ahli hukum pidana yang hadir sebagai saksi ahli, seperti Prof. Dr. Elwi Danil, Dr. Eva Achjani Zulfa, dan Dr. Jamin Ginting, akan hal ini. 

Dalam persidangan para saksi ahli tersebut menyatakan bahwa tuntutan JPU terhadapnya dalam perkara ini salah pasal.

Menurut keterangan para ahli tersebut, jika seorang polisi atau penyidik yang melakukan pelanggaran tentang tata cara penyimpanan dan penyisihan barang bukti narkotika di luar jangka waktu dan di luar ketentuan, maka hal tersebut merupakan delik propria sehingga tunduk pada Pasal 140 UU Narkotika.

"Bukan Pasal 114 (2) atau Pasal 112 (2) UU Narkotika. Dan atas kesalahan penerapan pasal dalam Surat Dakwaan tersebut berdampak pada Surat Dakwaan batal demi hukum," beber Teddy Minahasa mengutip keterangan para ahli di persidangan, Jumat (28/4/2023).

Berdasarkan uraian tersebut, menurut Teddy, JPU telah bersikap tidak profesional karena telah gegabah menggunakan pasal yang salah terhadapnya dalam perkara ini. 

Pendapat tersebut menurut Teddy sangat mendasar pada beberapa hal.

"Pertama, jaksa penuntut umum jelas tidak memahami apa makna unsur pasal 'menukar' pada Pasal 114 (2) UU Narkotika. Kedua, klaim telah menukar sabu dengan tawas oleh Syamsul Maarif perlu 'pembuktian yang sempurna', salah satunya diawali dari proses pemusnahannya. Proses penukarannya saja tidak 'dibuktikan secara sempurna' oleh penyidik dan jaksa penuntut umum," kata Teddy.  

"Ketiga, 'jaksa penuntut umum telah bersikap seperti dukun atau paranormal' dengan mengatakan bahwa saksi-saksi saat pemusnahan tidak perlu diperiksa karena akan sia-sia dan sama halnya dengan membuang garam ke laut," imbuhnya.
 

Penulis: Dian Anditya M/Nuri Yatul Hikmah/Johnson Simanjuntak| Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved