Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Anita Cepu Klaim Sering Bolak-balik ke Taiwan Bersama Teddy Minahasa Bertemu Bandar Sabu

Linda Pudjiastuti atau Anita Cepu mengaku sering bolak-balik ke Taiwan bertemu bandar sabu di sana bersama Irjen Teddy Minahasa.

Editor: Choirul Arifin
dok./kolase
Terdakwa kasus perdagangan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa danLinda Pudjiastuti alias Anita Cepu. 

Dalam penyampaian repliknya, jaksa meminta agar Majelis Hakim menolak pembelaan yang diajukan Linda.

Sebaliknya, mereka meminta agar Majelis Hakim menurut pada tuntutan yang diputuskan JPU.

"Kami penuntut umum menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa. Melalui penasihat hukum dan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang Senin 27 Maret 2023 yang lalu," tandasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Linda dengan pidana selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Menurut JPU, Linda sah dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Jaksa Gunakan Pasal Keliru

Menanggapi kasus hukum yang menimpa Teddy Minahasa, praktisi hukum Erwin Kallo menilai pasal yang didakwakan kepada Teddy Minahasa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah. 

Pernyataan Erwin mendasar pada fakta-fakta persidangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. Dengan demikian dakwaan JPU batal demi hukum.

"Kalau dakwaan sampai tuntutan pasalnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, tidak cocok dengan kejadiannya, maka dakwaannya itu batal demi hukum. Karena pasal itu harus sesuai dengan apa yang terjadi di persidangan fakta hukumnya," kata Erwin dalam keterangannya, Senin (1/5/2023).

Jika dakwaan batal demi hukum maka menurut Erwin, Teddy harusnya bebas dari segala dakwaan JPU. 

Hal ini dikarenakan JPU telah menggunakan pasal yang salah dalam perkara ini.

"Jadi jawabannya adalah jika salah pasal, pasal yang dituntutkan itu tidak cocok dengan persidangan, maka dakwaan dan tuntutan itu harus batal demi hukum, berarti harus dibebaskan," imbuhnya.

Menurut Erwin, ini harus menjadi catatan penting untuk majelis hakim dalam menjatuhkan putusan hukum terhadap Teddy. 

Menurutnya, sebuah putusan hakim harus bebas dari keragu-raguan apalagi kesalahan demi penegakan keadilan.

"Peradilan yang diputuskan berdasarkan asumsi-asumsi, tidak berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang sah. Kalau hakim memutuskan 15 tahun, 20 tahun, berarti hakim itu ragu. Hakim yang memutuskan tanggung gitu, itu ada keraguan. Padahal seharusnya tidak boleh ada keraguan dalam hukum. Ini tidak sah dan tidak meyakinkan," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved