Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Anita Cepu Klaim Sering Bolak-balik ke Taiwan Bersama Teddy Minahasa Bertemu Bandar Sabu

Linda Pudjiastuti atau Anita Cepu mengaku sering bolak-balik ke Taiwan bertemu bandar sabu di sana bersama Irjen Teddy Minahasa.

Editor: Choirul Arifin
dok./kolase
Terdakwa kasus perdagangan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa danLinda Pudjiastuti alias Anita Cepu. 

Ia menyebut Teddy berupaya membuat perjanjian dengan bandar sabu Taiwan dan meminta fee Rp100 miliar untuk meloloskan satu ton sabu dari Taiwan ke Indonesia.

Sidang kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hingga kini masih terus bergulir.

Teddy didakwa melakukan penjualan sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Tolak Pledoi Anita Cepu

Pada sidang Rabu 5 April 2023) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Jaksa menilai, nota pembelaan yang diajukan Linda, pada hakikatnya hanya untuk mencari dan membuktikan kebenaran atas perbuatannya.

Sehingga, menurut Jaksa, nota pembelaan istri siri Irjen Pol Teddy Minahasa itu tidak berisi bantahan terhadap hal-hal yuridis.

"Kami telah membuktikan dakwaan yang kami anggap terbukti, yakni dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar JPU saat menyampaikan repliknya di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Linda Pujiastuti membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Linda Pujiastuti membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Jaksa menyebut nota pembelaan yang diajukan Linda tidaklah tepat.

Sebelumnya, Linda dalam pledoinya menyebut bahwa niat jahat atau mens rea yang dilakukannya itu tidak muncul dari inisiasinya sendiri, melainkan timbul karena adanya pengaruh dari luar.

"Berdasarkan pembelaan tersebut, maka penuntut umum akan menanggapi sebatas poin-poin fakta persidangan yang dikuatkan oleh alat bukti," kata Linda.

"Bahwa niat jahat mens rea dan perbuatan jahat aktoris yang dilakukan oleh terdakwa Linda Pujiastuti bukanlah timbul karena niat jahat sendiri yang menginisiasi, melainkan timbul karena adanya pengaruh dari luar dirinya dalam nota pembelaan adalah tidak beralasan," imbuhnya.

Sehingga, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penuntut umum meyakini bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwa dan dituntut dalam surat tuntutan.

Pasalnya, fakta tersebut mempunyai nilai yuridis berupa keterangan saksi-saksi, surat, serta petunjuk sesuai Pasal 184 KUHAP yang diperoleh dari persesuaian antara keterangan saksi-saksi dan surat yang didapat.

"Kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan dalam nota pembelaan penasihat hukum terdakwa hanya menyampaikan subjektivitas penasihat hukum semata dan tidak berdasarkan substansi pembahasan pokok perkara ini," kata Jaksa.

Baca juga: Tolak Replik Jaksa, Kubu Mami Linda dan Kompol Kasranto Minta Dihukum Ringan dalam Kasus Narkoba

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved