Cara Membuat SKCK Terbaru 2023 Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Berikut cara membuat Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) secara offline dan online dari tingkat polsek, polres, hingga polda, beserta biayanya
Dalam perkembangannya, pembuatan SKCK tidak hanya dilakukan secara offline saja.
Sekarang, para pemohon pembuatan SKCK lebih dimudahkan karena dapat membuatnya secara online.
Cara Membuat SKCK Secara Offline:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan
domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan. - Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Bayar biaya pembuatan SKCK
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
- Tunggu sesuai nomor antrian
- SKCK diterima.
Cara Membuat SKCK Secara Online:
- Unduh aplikasi SuperApps Presisi Polri di Google Play Store atau App Store
- Lakukan pendaftaran akun
- Klik “Ajukan SKCK” untuk melakukan pendaftaran SKCK online
- Lakukan pengisian data pemohon
- Lakukan pembayaran melalui BRIVA
- Cek Email
- Cetak barcode dan bukti pembayaran yang telah diterima melalui email
- Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran yang telah Anda lakukan kepada petugas.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
Hal itu sesuai dengan:
UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Tribunnews.com/Abdillah Awang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.