Rabu, 1 Oktober 2025

Link Pengumuman Seleksi PPPK Kemenag, 29.109 Peserta Lulus

Kemenag telah mengumumkan hasil seleksi Calon PPPK tahun anggaran 2022. Sebanyak 29.109 peserta dinyatakan lulus seleksi.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
IG @kemenag_ri
Kemenag telah mengumumkan hasil seleksi Calon PPPK tahun anggaran 2022. Sebanyak 29.109 peserta dinyatakan lulus seleksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 pada Kamis (27/4/2023).

Sebanyak 29.109 peserta dinyatakan lulus seleksi.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," ujar Sekjen yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar, di Jakarta, Kamis (27/4/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Menurut Nizar, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," terangnya.

Baca juga: Petisi Minta Pemerintah Tunda Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis

Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Masa sanggah berlangsung tiga hari pada 28-30 April 2023.

Pengumuman seleksi PPPK Kemenag 2022 dapat dilihat melalui aplikasi Pusaka atau link ini.

Arti Kode pada Kolom Keterangan Hasil Seleksi PPPK Kemenag:

a. Kode "P" adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas;

b. Kode "L" adalah peserta yang dinyatakan LULUS seleksi CPPPK:

c. Kode “TL” adalah peserta yang TIDAK LULUS seleksi CPPPK;

d. Kode "TL1" adalah peserta PPPK Teknis untuk Formasi Jabatan Dosen yang Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas untuk setiap kali subtes Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan MenPANRB nomor 969 tahun 2022;

e. Kode "TH" adalah peserta yang Tidak Hadir.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved