Pemilu 2024
Pengamat Sebut Bawaslu RI Masih Tidak Tegas Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye Dini
Dugaan pelanggaran kampanye dini atau di luar jadwal yang tak bisa ditindak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih menjadi sorotan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan pelanggaran kampanye dini atau di luar jadwal yang tak bisa ditindak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih menjadi sorotan.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan kerja-kerja pengawasan dan penindakan Bawaslu saat ini tidak cukup tegas.
Bahkan cenderung melakukan pembiaran terhadap pelaku pelanggaran.
Hal ini Ray sampaikan saat jadi pembicara dalam diskusi Komunitas Pemilu Bersih bertajuk 'Sosialisasi Tanpa Isi, Bawaslu Tanpa Gigi, KPU Kurang Gizi', di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023).
"Disikapi minimalis oleh Bawaslu. Itu yang kita sebut tadi, ternyata Bawaslu kita ini ternyata kurang gigi, pendekatannya tekstualis dan formalistis," kata Ray.
Setidaknya ada dua fenomena dugaan pelanggaran sejauh ini, jelas Ray, yang tidak ditangani Bawaslu secara tegas.
Pertama, terkait kampanye dini yang dilakukan Menteri Perdagangan yang juga menjabat Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, mengkampanyekan putrinya, Fitra Zulya Safitri, dengan cara membagikan minyak goreng murah.
Dugaan pelanggaran ini pernah Ray dan pihaknya laporan ke Bawaslu.
Selain itu, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga menyebutkan dugaan pelanggaran kampanye dini di Sumenep, Jawa Timur, oleh politisi PDI Perjuangan, Said Abdullah dengan membagikan amplop di masjid.
Namun sayangnya, Ray justru mendapati Bawaslu tidak memproses dua fenomena yang muncul itu.
Alih-alih, malah menyebut kejadian itu bukan bagian dari kampanye dini karena alasan belum masuk jadwal kampanye.
Baca juga: Bawaslu Lakukan Pemetaan Kerawanan Jelang Pemilu 2024, di Antaranya terkait Politik Uang & SARA
“Akibatnya, hukumnya (yang berlaku dari) putusan Bawaslu. Artinya, selama belum masuk tahapan kampanye formil (yang dijadwalkan), maka praktek penggunaan uang, bansos dan sebagainya itu boleh,” tuturnya.
Oleh karena itu, Ray menilai kerja-kerja pengawasan dan penindakan Bawaslu sekarang ini tidak cukup tegas, dan cenderug melakukan pembiaran terhadap pelaku pelanggaran.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.