Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Jaksa Soal Vonis 3,5 Tahun untuk AGH: Hakim Gagal Menyelami Penderitaan David Ozora
Jaksa penuntut umum menilai hukuman 3 tahun 6 bulan penjara bagi AGH tak memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menilai hukuman 3 tahun 6 bulan penjara bagi AGH tak memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Pandangan itu tertuang dalam memori banding yang dibacakan hakim tingkat banding dalam persidangan Kamis (27/4/2023).
Sebagai pihak yang mengajukan tuntutan 4 tahun penjara bagi AGH, jaksa menganggap hakim pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berempati terhadap penderitaan David Ozora sebagai korban dalam kasus penganiayaan ini.
"Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah gagal dalam menyelami penderitaan anak korban, keluarga anak korban, serta kondisi sosial kemasyarakatan yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang dilakuan anak AGH," ujar hakim banding, Budi Hapsari membacakan memori banding jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Hakim Tingkat Banding Jatuhkan Pidana 3,5 Tahun Penjara bagi Mantan Kekasih Mario Dandy AGH
Kemudian menurut jaksa, keputusan hakim tingkat pertama tak memandang peristiwa pidana secara keseluruhan.
"Putusan Pengadilan Negeri jakarta selatan hanya memandang peristiwa tindak pidana secara parsial dan gagal melihatnya secara komprehensif," kata jaksa penuntut umum dalam memori banding yang dibacakan hakim di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Padahal tuntutan 4 tahun yang diajukan jaksa sebelum vonis, dimaksudkan untuk memberi pembelajaran bagi AGH agar kelak menyadari dan tak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding AGH atas Vonis 3,5 Tahun Besok
"Agar anak AGH dapat menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga kelak di kemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatannya, di mana hal tersebut tampaknya kurang dipertimbangkan secara mendalam oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
Sebagaimana diketahui, dalam tingkat banding ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Kemudian AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.
Baca juga: Kasus AGH Berlanjut, Jaksa Kirim Akta Permintaan Banding
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.
Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.
"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis terhadap AGH pada Senin (10/4/2023).
AGH divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.