BPOM Keluarkan Penjelasan Setelah Produk Indomie Ditarik dari Pasar Taiwan
BPOM mengatakan, produk mi instan tersebut aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum diedarkan di pasar
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan penjelasan terkait salah satu produk mi instan asal Indonesia merek Indomie Rasa Ayam Spesial dari pasar Taiwan dan Malaysia karena diduga mengandung zat pemicu kanker.
Hal itu dituangkan dalam Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.1.04.23.64 Tanggal 27 April 2023 Tentang Pemberitaan Hasil Pengawasan Produk Mi Instan Asal Indonesia di Taiwan.
Sebelumnya, pada 24 April 2023 Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek "Indomie Rasa Ayam Spesial" produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm).
"Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan. Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm," demikian penjelasan tertulis BPOM, dikutip pom.go.id.
Sementara itu, Indonesia melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm.
"Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada," jelas BPOM.
BPOM mengatakan, produk mi instan tersebut aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum diedarkan di pasar.
Baca juga: Indomie Rasa Ayam Spesial di Indonesia Aman Dikonsumsi, BPOM Beberkan Alasannya
"Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO," sambung BPOM.
Dalam penjelasan tersebut, BPOM mengungkapkan langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya temuan berulang terhadap produk sejenis yang berpotensi terhadap reputasi produk Indonesia.
Langkah antisipasi BPOM tersebut yaitu:
a. Menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida sebagai upaya pro aktif pemerintah memberikan perlindungan masyarakat dan acuan bagi pelaku usaha untuk segera melakukan mitigasi risiko.
b. Melakukan sosialisasi/pelatihan secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan termasuk eksportir ke Taiwan, terkait dengan peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor.
c. Mengusulkan EtO dan 2-CE sebagai priority list contaminant for evaluation by Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA).
Atas pemberitaan tersebut, BPOM memerintahkan kepada para pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk yang menjadi produsen Indomie untuk melakukan mitigasi risiko guna mencegah terjadinya kasus berulang.
Hal yang diperintahkan BPOM kepada pelaku usaha yaitu:
a. Menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.
b. Memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor agar tidak tercemar EtO antara lain : memilih teknologi pengawetan bahan baku dengan menggunakan metode non fumigasi seperti sterilisasi uap pada pra-pengapalan; meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO pada proses produksi dan/atau menggunakan teknik pengolahan suhu tinggi untuk memastikan EtO menguap maksimal.
c. Melakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM.

Menanggapi kasus tersebut, BPOM telah melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Otoritas Kesehatan Kota Taipei dan industri telah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan residu EtO memenuhi ketentuan.
"Antara lain, mengidentifikasi bahan baku yang potensial mengandung residu EtO, menetapkan persyaratan CoA residu EtO pada bahan baku impor, menetapkan persyaratan evaluasi pemasok tidak menggunakan EtO untuk bahan baku lokal, dan melakukan pengujian residu EtO di laboratorium internal yang terakreditasi sebagai bagian dari monitoring rutin kesesuaian spesifikasi bahan baku di sarana produksi maupun untuk rilis produk ekspor," jelas BPOM.
BPOM juga secara terus-menerus melakukan monitoring dan pegawasan pre dan post market terhadap sarana dan produk yang beredar.
"Termasuk inspeksi implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di sarana produksi serta pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi," sambung BPOM.
Dalam penjelasan tersebut, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan. Selalu ingat "Cek KLIK" (Cek Kemasan, Label, izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
Sementara itu, GM corporate relation Indofood Stefanus Indrayana mengatakan, pihaknya masih terus mempelajari temuan kementrian Kesehatan Taiwan yang menemukan mi instan asal Indonesia yakin Indomie rasa Ayam Spesial mengandung zat pemicu kanker.
Stefanus mengatakan, pihaknya akan memberikan klarifikasi dalam waktu dekat.
"Sedang kami pelajari dan klarifikasi lebih lanjut," ujar dia dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Selasa (25/4/2023).
(Tribunnews.com/Abdillah Awang, Rina Ayu Panca Rini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.