Polisi Terlibat Narkoba
Mengaku Dipaksa Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Minta Divonis Bebas dari Kasus Narkoba
Dody pun mengaku merasa terancam secara psikis karena berada di bawah kendali doktrin organisasi agar menaati perintah pimpinan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara kembali mengklaim terpaksa turut serta dalam peredaran narkotika.
Keterpaksaan itu disebut karena perintah atasannya, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dody pun mengaku merasa terancam secara psikis karena berada di bawah kendali doktrin organisasi agar menaati perintah pimpinan.
Baca juga: Sidang Replik Teddy Minahasa, Pakar Soroti Kejanggalan Sabu Tangkapan Dody Prawiranegara
"Sehingga terdakwa sebenarnya tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum," ujar penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba saat membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).
Dalam dupliknya, kubu Dody berharap agar Majelis Hakim memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
"Sebagaimana permohonan yang kami sampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan," katanya.
Adriel pun menargetkan kliennya dapat divonis bebas.
"Kalau Pak Dody onslag," katanya saat ditemui usai persidangan.
Baca juga: Teddy Minahasa Tuding Dody Prawiranegara Tiru Cara Richard Eliezer Agar Dapat Keringanan Hukuman
AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini AKBP Dody Prawiranegara telah dituntut hukuman penjara 20 tahun.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).
Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Baca juga: Suruh Jebak Mami Linda, Teddy Minahasa Ngaku Paham Rasa Sakit Hati Dody Prawiranegara
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara
Atas tuntutan 20 tahun penjara itu, AJBP Dody pun melayangkan pleidoi atau pembelaan.
Dalam pleidoinya Dody menegaskan tidak mungkin mau merusak karir dan prestasi yang telah ia dapatkan selama bertugas di kepolisian dengan menjual sabu dari barang bukti sitaan.
"Apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah saya berikan dengan cara menjual narkoba sitaan. Saya tegaskan itu tidak mungkin," kata Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Dody menegaskan bahwa keterlibatannya di pusaran kasus jual beli sabu barang bukti sitaan terjadi karena ketidakmampuannya mengatasi rasa takut atas perintah pimpinannya yakni eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk menghandle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa," ungkapnya.
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.