Terkait penetapan 1 Syawal 1444H itu sendiri kata Gopur nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama RI melalui sidang isbat.
"Kalau penetapan belum, bukan kitabuang menetapkan, tapi nanti di pusat (Kemenag) kita hanya pemantauan lalu nanti kita sampaikan," tukas dia.
Sebagai informasi, dalam penetapan 1 Syawal 1444H itu sendiri, Kemenag RI sebagai anggota Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) menetapkan bahwa titik hilal berada di atas 3 derajat di atas matahari pada sudut elongasi 6,4 derajat.
Namun untuk penetapan awal kata Gopur, hilal cukup berada di 1,5 derajat di atas matahari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.