Selasa, 7 Oktober 2025

Kritik TikTokers Bima Yudho

Kilas Balik Kasus TikTokers Bima Yudho Kritik Lampung, Dilaporkan Polisi, Kini Kasus Dihentikan

Tak hanya itu, kritikan ini juga mendapatkan atensi dari pejabat pemerintah, seperti Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Mahfud Md hingga Istana

Editor: Sri Juliati
TikTok Awbimax Reborn
Bima asal Lampung yang menjadi mahasiswa di Australia. Ia mengunggah video kritikan tentang Provinsi Lampung "Alasan kenapa Lampung gak maju-maju" di akun TikTok Awbimax Reborn, Selasa (11/4/2023). 

Sebagaimana diberitakan TribunSumsel.com sebelumnya, Bima lalu dipolisikan seorang advokat bernama Gindha Ansori.

Bima dilaporkan Gidha Ansori karena video unggahannya dinilai memperburuk citra Provinsi Lampung.

Ia dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.

Bahkan juga dinilai menyudutkan Pemerintah Provinsi Lampung.

Sebagai warga Lampung, Ginda Ansori mengaku keberatan dengan isi video itu.

Menurutnya, narasi yang dibangun Bima tidak berdasar dan tanpa riset terlebih dahulu.

Gidha ingin memberikan pelajaran kepada Bima tentang tata cara menyampaikan inspirasi yang benar dengan menggunakan kata-kata yang bermartabat.

"Bahwa saya akan memberikan pendidikan yang benar, bagaimana cara menyampaikan aspirasi yang benar dengan menggunakan kata-kata yang martabat," ujar Ghinda.

Baca juga: Polda Lampung hentikan kasus TikToker Bima, pakar sebut unsur ujaran kebencian yang dituduhkan tidak kena

Respons Mahfud Md

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, proses hukum terhadap TikTokers asal Lampung Bima Yudho yang mengkritik infrastruktur jalan di Lampung tetap harus diproses.

Apalagi laporan terhadap Bima sudah masuk di Polda Lampung.

"Jadi untuk Bima itu sendiri diduga sudah melayani penghinaan atau caci maki, nah itu ada proses hukum," kata Mahfud, Selasa (18/4/2023).

Kata Mahfud, ada tiga upaya hukum yang bisa diberikan kepada Bima Yudho atas kritiknya itu.

Pertama kata dia, yakni dengan menerapkan hukuman untuk memberikan pidana kepada Bima.

"Satu, dia diproses secara hukum untuk diadili secara pidana," kata Mahfud.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved