Kamis, 2 Oktober 2025

Wawancara Eksklusif

VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Irjen Pol Teddy Minahasa Tak Kaget Dituntut Hukuman Mati

Anthony juga menyebutkan alasan mengapa kliennya kerap berbicara dengan nada tegas selama persidangan berlangsung.

Pinjaman itu pun disebut wajar lantaran anggaran yang diberikan Polri tak begitu besar untuk operasi tersebut.

"Tentu di lapangan tuh karena mereka di laut yah. ABK yang begitu banyak, akan kekuranganlah dari segi materil," ujarnya.

Sementara terkait pengembalian pinjaman Rp 20 miliar itu, Teddy disebut-sebut telah lama bersahabat dengan sang pengusaha.

"Teman-teman Pak Teddy itu ada yang pengusaha, mereka sudah kenal lama, teman baik. Saya enggak tahu bagaimana nanti cara mengambalikan. Apakah mereka tidak akan menagih lagi, atau itu bagian dari CSR perusahaan," kata Djono.

Sebelumnya dalam pleidoi atau nota pembelaan, Teddy Minahasa menyangkal isu dirinya mendapatkan uang setoran dari anak buahnya.

"Mohon maaf saya tidak pernah meminta setoran-setoran itu. Saya tidak pernah Yang Mulia," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (13/4/2023).

Sementara wawancara khusus penasihat hukum Dody, yaitu Adriel Viari Purba, disebutkan bahwa Irjen Teddy Minahasa mengumpulkan uang dari rekan-rekannya.

Uang tersebut kemudian digunakan sebagai modal pengungkapan kasus 2 ton narkoba di Laut Cina Selatan.

"20 miliar itu adalah uang dari rekanannya, adek letingnya yang dimintai, terus juga sahabatnya. Jadi itu uang hasil kumpulan kumpulan katanya untuk Pak Teddy Minahasa mengungkap besar," ujar Adriel saat diwawancara di Kantor Tribunnews pada Sabtu (11/3/2023).

Tuntutan Mati Teddy Minahasa

Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara peredaran narkoba.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved