Sabtu, 4 Oktober 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Kuasa Hukum Haris Sebut Luhut Tak Pernah Mau Hadiri Undangan Klarifikasi Konten Youtube Kliennya

Tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar menyebut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tak pernah mau menghadiri undangan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Direktur Lokataru Haris Azhar menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin (17/4/2023) pukul 10.00 WIB. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved