Kamis, 2 Oktober 2025

Konflik Partai Demokrat

Demokrat yakin Pengajuan PK Kubu Moeldoko ke MA Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Kata Mehbob, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menolak PK kubu KSP Moeldoko.

Rizki Sandi Saputra
Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (tengah) dan Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob (kanan) saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Kamis (11/11/2021). 

Karenanya, Mehbob meragukan surat kuasa PK kubu Moeldoko.

"Kenapa surat KSP Moeldoko ini tidak punya legal standing karena PK itu berdasarkan surat kuasa siapa? Karena surat kuasa itu sudah tidak berlaku lagi," sambungnya.

Dia menduga memori PK yang diajukan tersebut tanpa berdasarkan surat kuasa dari Moeldoko.

"Jadi ini inisiatif lawyernya," tegasnya.

Diberitakan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi pengajuan PK oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun di Mahkamah Agung pada 3 Maret 2023 lalu.

"Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Doktor Hewan Jhonny Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," ujar AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).

AHY menerangkan bahwa upaya Moeldoko dan Jhonny Allen mengajukan PK karena disebut telah menemukan 4 novum atau bukti baru. Padahal, AHY mengklaim bukti itu telah dibuktikan pada persidangan di PTUN Jakarta.

"Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru keempat maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN/Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," jelas AHY.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved