Polisi Tembak Polisi
Respons Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Komisi III DPR: Ferdy Sambo Cs Masih Bisa Kasasi
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani merespons vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 797/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Ewid Soetriadi, dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Adapun terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Anggota Komisi III DPR RI
Arsul Sani
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
terdakwa
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.