Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Respons Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Komisi III DPR: Ferdy Sambo Cs Masih Bisa Kasasi  

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani merespons vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com (Istimewa-Tribunnews-Warta Kota)
Empat terdakwa kasus Brigadir J telah menjalani sidang vonis, termasuk Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. 

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 797/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Ewid Soetriadi, dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

Adapun terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved