Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Soal Syarat Bacaleg Pakai Surat Keterangan Pengadilan, DPR: Cukup Pernyataan Bermaterai Saja

Guspardi Gaus mempersoalkan ihwal syarat bakal calon legislatif (bacaleg) yang perlu menggunakan surat keterangan pengadilan.

Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mempersoalkan ihwal syarat bakal calon legislatif (bacaleg) yang perlu menggunakan surat keterangan pengadilan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mempersoalkan ihwal syarat bakal calon legislatif (bacaleg) yang perlu menggunakan surat keterangan pengadilan.

Menurutnya hal itu tidak diperlukan.

Menggunakan surat pernyataan bermaterai saja dirasa sudah cukup.

Hal ini disampaikan Guspardi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan penyelenggaraan pemilu dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerlukan surat keterangan pengadilan sebagai syarat pendaftaran bacaleg supaya dapat terdeteksi apa yang mendaftar pernah dipidana atau tidak sebelumnya.

"Bahwa syaratnya itu tidak pernah dipidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hasyim dalam RDP.

Baca juga: Rapat di DPR, Kapolri Paparkan Kesiapan Aparat Amankan Tahapan Pemilu 2024

"Pertanyaannya, siapa yang tahu seseorang pernah dipidana dan siapa yang pernah memidana, yaitu pengadilan. Sehingga dengan demikian surat keterangan dari pengadilan tetap kami perlukan," ujar Hasyim.

Merespons hal tersebut, Guspardi menilai, penggunaan surat pernyataan bermaterai saja sudah cukup tanpa keterangan dari pengadilan.

"Pernyataan dari yang bersangkutan mana kala di kemudian hari ternyata dan seterusnya dia siap dianulir dari pencalonan atau di-PAW (Pengganti Antarwaktu)," kata Guspardi.

"Itu barangkali tidak ada satu orang pun yang berani melakukan itu, barangkali itu adalah solusi yang tepat itu," tambahnya.

Baca juga: Partai Prima Ingatkan Pengurus Daerah Fokus Verfak Meski PT DKI Batalkan Putusan Penundaan Pemilu

Sebagai Informasi, Pemilu 2024 direncanakan tak perlu melampirkan SKCK ketika mendaftar ke KPU.

Dalam rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten, poin SKCK tidak termasuk dalam daftar syarat dokumen administrasi.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan, SKCK tetap diperlukan oleh bacaleg, namun sebagai syarat penerbitan surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih.

Surat keterangan pengadilan ini lah yang menjadi salah satu syarat administrasi yang harus diserahkan bacaleg ke KPU.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved